Friday, February 15, 2019

Apakah Wanita Haid Boleh Ziarah Kubur

27/04/2010  · Hukum wanita berziarah kubur diperselisihkan oleh para ulama, dan yang lebih kuat adalah yang menyatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah disyariatkan, tetapi tidak boleh sering. Adapun wanita yang sedang haid , maka dia tidak terhalangi untuk berziarah kubur , karena dalam berziarah kubur , seseorang tidak disyariatkan berada dalam keadaan ..., Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur . Seorang wanita haid bolehkah ia berziarah kubur ? pertanyaan ini mungkin sering terbersit dibenak kita karena masyarakat beranggapan bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh menziarahi kubur atau makam. Lalu bagaimanakah sebenarnya hukum wanita yang sedang haid menziarahi kubur ?., 26/11/2015  · Tentang boleh atau tidaknya para wanita berziarah kubur , para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. ... Jika ziarah kubur bagi wanita tetap dilarang, maka tentu Rasulullah akan melarangnya secara langsung dan menjelaskan hal itu kepadanya, dan tidak cukup hanya dengan memerintahkannya untuk bertakwa secara global. ..., 11/05/2017  · Ziarah Kubur merupakan sebagai salah satu ibadah dalam Islam yg dapat dan boleh dilakukan oleh setiap Muslim dengan cara mendatangi atau berkunjung ke Kuburan dan mendoakan Orang Tua, Saudara, Anak, Kerabat, Teman dan Para Ulama ataupun seorang Muslim lainnya yg telah Meninggal Dunia., Maka, ziarah kubur bagi wanita hukumnya adalah makruh, bukan haram. ... Apakah wanita yang sedang haid tidak boleh berziarah ke makam, apalagi itu ke makam orang tuanya. Apa dalil-nya…? Terima kasih. Balas. nurani_agency said. 23 Februari 2010 pada 10:56., 13/12/2013  · Wanita boleh menziarahi kubur tanpa membedakan apakah dalam keadaan haid , nifas, ataukah suci. Haid atau nifas bukan udzur yang menghalangi wanita untuk berziarah kubur . Ziarah kubur tidak bisa disamakan dengan ibadah seperti shalat, puasa, thawaf, dan membaca Al-Quran yang disyaratkan suci dari haid dan nifas., Kebanyakan ulama mengatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah boleh dikarenakan para wanita termasuk didalam keumuman hadits diatas, selama tidak mengundang fitnah. Pendapat ini dikuatkan dengan hadits Anas bin Malik ra berkata,”Bahwa Rasulullah saw melewati seorang wanita yang sedang menangis di sebuah kuburan., Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Hukum ziarahnya wanita ke kubur ? Jawaban. Sesungguhnya para wanita dilarang berziarah kubur , karena ziarah kubur mereka cenderung kepada sikap meratap dan histeris serta hal tidak baik lainnya, karena pada dasarnya wanita itu …, Salam, apakah hukum wanita yang dalam haid menziarahi kubur ?. ... Para ulama telah berselisih pendapat mengenai ziarah kubur bagi wanita tetapi jumhur berpendapat boleh asalkan tidak menimbulkan fitnah. Al-Qadhi berpendapat bahawa boleh wanita menziarahi kubur dengan tidak mempertontonkan perhiasan dan tidak menangis keras-keras dan sebagainya ..., Wanita Boleh Ziarah Kubur , Hamil atau Tidak Hamil. Dengan demikian, kesimpulannya adalah bahwa seorang wanita itu pada dasarnya halal untuk berziarah kubur , baik dalam keadaan hamil atau tidak. Tidak ada nash yang melarangnya, kecuali bila sampai menjadi pekerjaan rutin, sebagaimana hadits di …

No comments:

Post a Comment