Saturday, February 23, 2019

Apakah Yurisprudensi Berlaku Mutlak Bagi Hakim Hakim Di Indonesia

Yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim terdahulu yang diikuti hakim lain dalam perkara yang sama. Yurisprudensi diakui tidak hanya di negara-negara dengan sistem hukum Anglo Saxon tetapi juga Eropa Kontinental seperti Belanda dan Indonesia . Memang, ada perbedaan daya ikatnya bagi hakim pada kedua sistem hukum besar itu., Tetapi jika dihubungkan dengan prinsip dasar kemandirian hakim , maka penerapan yurisprudensi akan menjadi tantangan. Terutama berkaitan dengan pertanyaan apakah yurisprudensi itu memiliki kekuatan mengikat, atau sebenarnya lebih memiliki kekuatan persuasif. (Baca juga: Siapa Bilang Yurisprudensi Tak Penting Bagi Hakim Indonesia )., Yurisprudensi sudah sangat akrab dalam dunia peradilan. Peranan yurisprudensi di Indonesia sudah sedemikian pentingnya, selain sebagai sumber hukum yurisprudensi menjadi guidelines bagi para hakim dalam memutus perkara. Yurisprudensi merupakan produk hukum dari lembaga yudikatif., Daya berlakunya yurisprudensi di dalam hukum pidana Indonesia Kedudukan yurisprudensi di Indonesia Kumpulan putusan hakim yang sehat dan baik serta dibukukan atau dikitabkan Bersifat in corcreto hanya mengikat pihak yang berperkara Menjadi sumber hukum formal di Indonesia selain undang-undang , traktat dan kebiasaan., Di Indonesia memang tidak dipungkiri bahwa hukum islam menjadi salah satu sumber hukum. Hal ini disebabkan oleh penduduk Indonesia sendiri yang mayoritas bergama islam, sehingga hukum islam sendiri muncul dan mempengaruhi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia , sebagai wujud dari kebutuhan masrakat itu sendri khususnya yang beragama islam., Bapak Tun Mohamad Soffian, Ketua Hakim Negara Mahkamah Persekutuan Malaysia dalam pembicaraannya dengan Mahkamah Agung di Indonesia menjelaskan bahwa, Hukum mengenai hal tersebut di atas mengikuti Hukum yang berlaku di Inggris, yang dapat ditemukan jelas dalam Keputusan Lord Denning, President of the Court of Appeal in Angland dalam perkara ..., 22/11/2010  · Dalam praktik peradilan di Indonesia , terdapat beberapa contoh yurisprudensi yang dijadikan sumber hukum bagi hakim untuk mengadili, antara lain, sebagai berikut : a. Dalam bidang hukum Perdata Umum. 1) Ne bis in idem.Putusan Nomor : 1226 K/Pdt/2001, tanggal 20 Mei 2002. Dalam putusan ini terdapat kaidah hukum : MESKI KEDUDUKAN SUBJEKNYA ..., ANALISIS PENERAPAN YURISPRUDENSI SEBAGAI DASAR HUKUM ... hukum progresif di Indonesia khususnya dalam penegakan hukum pidana yang tentunya ditopang oleh hukum acara pidana. Sebenarnya yurisprudensi yang ... Hal ini tentunya sangat menyulitkan bagi Hakim dalam memutus suatu perkara yang diadilinya., 29/12/2008  · Kedudukan yurisprudensi bagi hakim - hakim dibawahnya atau hakim - hakim sesudahnya hanya mengikat secara moral (persuasive precedent), boleh diikuti boleh tidak. Sebagai lembaga pengadilan tertinggi, Mahkamah Agung mempunyai peranan sangat besar dalam membentuk yurisprudensi hukum pidana sehingga membantu pembaharuan hukum pidana itu sendiri., a) Di dalam membuat putusan, Hakim terikat dengan hukum positif yang berlaku termasuk Perjanjian-Perjanjian Internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah RI, namun keterikatannya itu tidak mutlak , disesuaikan dengan kondisi dan keadilan masyarakat atau bangsa Indonesia …

No comments:

Post a Comment