Tuesday, February 5, 2019

Apakah Sapaan Kita Kepada Saudara Kandung Laki-Laki Ayah

BAGIAN SAUDARA SEIBU TIDAK SAMA DENGAN SAUDARA KANDUNG . Pertanyaan. Assalâmu’alaikum. Ustadz yang dirahmati Allâh Azza wa Jalla , saya memiliki tiga orang saudara laki-laki , tapi salah satu dari mereka adalah saudara seibu beda ayah ., Yang dimaksud saudara di sini adalah orang yang memiliki pertalian darah; meliputi pertalian se- ayah dan se-ibu ( saudara kandung ), pertalian se- ayah saja ( saudara sebapak) dan pertalian si-ibu saja (saudra se-ibu).Mereka bisa terdiri dari jenis kelamin laki-laki dan atau perempuan, bisa berjumlah satu orang atau lebih., 30/07/2012  · menurut hukum agama harus menunggu bayi nya lahir atau bisa juga nikah dulu terus pisah rumah alias talak 1,dan setelah bayi nya lahir baru menikah lagi. itu agar tidak berzinah selamanya. dan yang menjadi wali harus ayah kandung dan saudara laki2 kandung . atau bisa juga kakak laki-laki dari ayah . tapi kalau ayah masih ada itu wajib harus ayah kandung yang menjadi wali., Mengenai saudara kandung , jika ayah atau Ibu dari almarhum ternyata sudah tidak ada (meninggal dunia) maka saudara kandung berhak atas seperenam bagian dari harta warisan namun karena saudara kandungnya ternyata lebih dari 2 orang maka saudara kandung tersebut secara bersama - sama berhak atas 1/3 bagian. (pasal 181 kompilasi hukum Islam), Sementara untuk memanggil kakak perempuan atau laki-laki di dalam masyarakat melayu Kab. Sambas juga menggunakan sebutan/panggilan khusus. Panggilan tersebut memiliki persamaan dengan masyarakat melayu Malaysia. Di bawah ini daftar panggilan untuk saudara perempuan/laki kandung …, 24/01/2013  · Yang menjadi ahli waris dalam hal ini hanya sebatas Suami, Ayah kandung , 2 saudara laki-laki , 4 saudara perempuan. Hanya itu saja ahli warisnya menurut hukum Islam. Sedangkan yang lain yang anda sebutkan di atas, yaitu bapak dan ibu mertua serta ibu tiri, bukan termasuk ahli waris., 21/11/2008  · Diasuh oleh : Al- Ustadz Aunur Rofieq Ghufron Bolehkah menikahi saudara beda bapak (seibu)? Ustadz, apakah boleh menikah dua orang anak dari satu ibu tapi dari dua orang bapak? (Bapak yang pertama meninggal dan menyisakan satu anak, kemudian ibu menikah lagi dan mendapatkan satu anak juga). Dedy Trisna, Palembang (08526792xxxx) Ada tiga masalah untuk menjawab…, Mendekati pernikahan saya sekarang, teman saya pernah mengatakan kepada saya bahwa ayah kandung lah yang wajib menikahkan saya. Saya wajib mencari keberadaan ayah kandung saya, apakah masih hidup atau sudah meninggal. Jika ayah kandung saya masih hidup maka beliau lah yang harus jadi wali nikah saya., Jika saya dan adik-adik saya yang juga termasuk ahli waris masih dalam tanggungan ibu kandung , yang dalam hal ini isteri ayah , jadi semua harta seharusnya jatuh ke tangan ibu. Begitu bukan? ... Misalnya anak laki-laki almarhum, dia tidak punya nilai yang pasti dalam bentuk prosentase hak warisan. ... lalu dua bagian kita beri kepada anak laki ...

No comments:

Post a Comment