Friday, February 15, 2019

Apakah Akta Ppat Adalah Akta Otentik

30/03/2012  · Mengenai definisi dari akta otentik dituangkan dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatakan bahwa: “ akta otentik adalah akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu, ditempat dimana akta dibuatnya.”, Pengertian umum PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta - akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak miliki satuan rumah susun.. PPAT sendiri dibagi menjadi tiga, yaitu PPAT umum, PPAT khusus dan juga PPAT sementara. PPAT khusus adalah PPAT yang ditunjuk karena PPAT yang bersangkutan sedang …, Akta Notaris atau Notariil Akta , dalam Pasal 1 angka 7 UUJN, dimaknai sebagai akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU ini.Secara gramatikal, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, akta dimaknai sebagai surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dsb) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut ..., Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dan sebagainya, sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli, dan sebagainya., “ akta otentik adalah akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai2 umum yang berkuasa untuk itu, ditempat dimana akta dibuatnya.” Jadi, apabila di ambil point2nya, maka yang dimaksud sebagai akta otentik …, Hal lain yang membuat akta otentik memiliki kekuatan hukum adalah karena akta otentik memiliki minuta akta yang disimpan oleh negara melalui Notaris. Akan sangat kecil kemungkinan akta otentik hilang. Bukan hanya itu, jika seorang menyangkal isi atau keberadaan akta otentik maka akan mudah untuk diperiksa kebenarannya., 16/04/2014  · Pengertian Akta Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya. Berdasarkan ketentuan pasal 1867 KUH Perdata suatu akta dibagi menjadi 2 (dua), antara lain: Akta Di bawah Tangan (Onderhands) Akta Resmi ( Otentik ). Akta Di bawah Tangan, 30/04/2008  · Saya ingin mengkaji kembali apakah betul akta PPAT telah memenuhi syarat sebagai akta otentik berdasarkan ketentuan Pasal 1868 BW termasuk akta otentik …? Untuk menentukan apakah akta PPAT akta otentik atau bukan akan mengunakan parameter ketentuan Pasal 1868 BW merupakan sumber untuk otensitas akta yang dibuat oleh Pejabat Umum (Notaris atau ..., 11/04/2013  · PPAT : Pasal 1 PJPPAT : Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT , adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta - akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun., 19/09/2011  · Akta otentik menurut Sudikno Mertokusumo ( 1985 : 124) adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan baik, maupun tanpa bantuan dari yang berkeptningan, yang dicatat apa yang dimintakan untuk dimuat didalamnya oleh yang berkepentingan.

No comments:

Post a Comment